News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

KPK Harap Presiden Jokowi Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020.

Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal dengan diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.

"Kalau pemerintah saja mengatakan bahwa ekonomi baru kemungkinan !akan mulai pulih pada tahun 2021, perkiraan yang sama semestinya dipakai juga sebelum menaikan iuran BPJS,” katanya.

Baca: Jawaban Ayah Membuat Sebuah Akuarium Berbentuk Prisma Segitiga, SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI

Baca: Jeff Bezos Siap-siap Jadi Triliuner Pertama Di Dunia

Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Pidie, Sebelumnya Sudah Pernah Mencekik

Sri Wulan mengatakan dengan menetapkan kenaikan Iuran BPJS, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya.

APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran BPJS juga akan mengalami dampaknya.

Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin otomatis harus di tanggung pemerintah, karena hal ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi Undang-undang.

“Kita lihat postur ABPN 2020 dan 2021 saja sudah harus disesuaikan dengan kondisi pandemi dan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi. Anggaran belanja sudah digeser kesana kemari. Benar-benar harus dipertimbangkan dampak kenaikan iuran BPJS ini terhadap APBN, agar defisit anggaran kita tidak berbahaya,” katanya.

Politikus asal Jawa Tengah ini menambahkan putusan MA soal pembatalan iuran BPJS yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dari adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Aspek tersebut menurut Sri Wulan masih belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah.

Merujuk putusan MA, dia mengatakan warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.

“Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi 2 catatan serius. Pertama, tidak berfungsinya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan SJSN. Kedua, kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial. Kita belum tahu apa rencana pengelola BPJS dan pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan perbaikannya,” jelasnya.

Sri Wulan menekankan kenaikan iuran BPJS dalam situasi penurunan ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa menjadi bola liar di publik.

Upaya pemerintah untuk menghalau dampak lanjutan dari penurunan ekonomi yang tajam akibat pandemi lewat berbagai insentif bisa terancam gagal.

Konsentrasi pemerintah untuk menghidupkan kembali memanaskan produksi nasional akan terganggu dengan polemik kenaikan iuran BPJS ini.

“Sebaiknya pemerintah kaji ulang dan tunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS ini," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini