Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan KPK pada 2019, akar masalah yang ditemukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat, sehingga mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.
"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Baca: Komisi XI : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertolak Belakang dengan Semangat Penyelamatan Ekonomi
Bahkan, katanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004, bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan," katanya.
Baca: Iuran BPJS Naik, Refly Harun Nilai Ada 2 Kesalahan: Rugi Tidak Apa-apa yang Penting Jangan Foya-foya
"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," imbuh Ghufron.
Sementara, menurut Ghufron, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ia menilai pemerintah kurang sensitif memaikan iuran BPJS disaat masyarakat sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
"Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang," kata Sri Wulan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Sri Wulan akibat dampak pandemi corona, ada 2,8 juta pekerja terancam PHK dan angka pengangguran diprediksi akan meningkat.
Belum lagi, ucap dia, usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak covid-19.