News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

KPK Ingatkan Jokowi soal 6 Rekomendasi agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Dinaikkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat meninjau ulang keputusan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, diduga salah satu penyebab pemerintah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan karena sedang mengalami defisit.

Baca: Sambil Menangis, Siswi SD Ini Berharap Tenaga Medis Tetap Sehat: Terimakasih Pengorbanannya

Sebenarnya, KPK sudah memiliki enam rekomendasi agar BPJS Kesehatan tak mengalami kerugian.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan Iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.

Ghufron mengatakan, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.

"Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Berikut enam rekomendasi KPK agar BPJS Kesehatan tak mengalami defisit:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

5. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Kata Ghufron, KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang lembaga antirasuah temukan dalam kajian.

Baca: Warga Bukan KTP Jabodetabek Nekat Masuk Jakarta Bakal Kena Karantina 14 Hari

Sehingga, KPK berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.

"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," ujar Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini