TRIBUNNEWS.COM - External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menanggapi beredarnya screenshot penjualan Surat Bebas COVID-19 melalui platform Tokopedia.
Sebelumnya, screenshot Surat Bebas COVID-19 yang diperjual-belikan di Tokopedia itu beredar viral di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, surat tersebut dijual seharga Rp 70 ribu.
Terkait hal itu, Chandra menegaskan pihaknya telah melarang penayangan iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 tersebut.
Ia pun menyampaikan belum terjadi transaksi atas produk ini.
"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus COVID-19 di platform Tokopedia, kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini."
"Kami juga menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," kata Chandra saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan teks, Jumat (15/5/2020) siang.
Baca: Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu
Baca: Fakta-fakta Penipuan Viral di Twitter, Pengakuan Korban hingga Barang yang Dikirim oleh Penjual
Baca: Polisi Selidiki Penjual Surat Bebas Covid Ilegal yang Dijual Via Online
Menurut Chandra beredarnya penjualan Surat Bebas COVID-19 ini terjadi karena Tokopedia bersifat User Generated Content (UGC).
Artinya, setiap penjual bisa mengunggah produknya secara mandiri.
Kendati demikian, ia memastikan Tokopedia tak pernah mendukung praktik-praktik transaksi yang tak bertanggung jawab seperti ini.
"Walau Tokopedia bersifat UGC, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini," ujarnya.
Chandra pun mengatakan, Tokopedia akan terus melakukan langkah proaktif untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia.
Sehingga, segala aktivitas di Tokopedia dapat terus berkesesuaian dengan hukum yang berlaku.
"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Viral di Media Sosial
Beredarnya iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 menyita perhatian warganet.
Banyak yang geram melihat aksi tersebut.
"Kalau beneran diperjual belikan, miris sekali orang2 Indonesia, ambyaaarrr kabeh," tulis akun @yantiamabel.
"Aneh bgt sm org2 gabisa diatur," tulis akun @dillausti.
Screenshot iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 itu pun viral dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (14/5/2020).
Hingga Jumat (15/5/2020) siang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 121 ribu orang.
Klarifikasi Mitra Keluarga
Di hari yang sama, Kamis, RS Mitra Keluarga juga memberikan klarifikasi mengenai penjualan Surat Bebas COVID-19 yang mengatasnamakan pihaknya.
Klarifikasi ini disampaikan melalui Instagram resmi RS Mitra Keluarga, @mitrakeluarga.
Dalam siaran pers bernomor MIKA/PR/001/V/2020, RS Mitra Keluarga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat Surat Bebas COVID-19 atau sejenisnya.
Pihak manajemen mengatakan akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga tanpa izin.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan Bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegara mungkin.
Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami."
Polri Selidiki
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli Surat Bebas COVID-19.
"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Pravitri Retno W/Dennis Destryawan)