TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu.
Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
Terkait kasus tersebut, Gatot menuturkan, Polda Bali telah menangkap para pelaku.
“Kemarin terjadinya di Bali. Sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” tutur dia seperti dikutip dari Kompas.com.
• 4 Kontroversi Indira Kalistha, Disebut Remehkan Corona hingga Sempat Dianggap Ejek Kulit Sawo Matang
• Kisah Ibu-Ibu TBC Positif Corona Bikin Pusing Petugas Medis, Pilih Pulang Berobat ke Dukun
• Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona
Polisi menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.
Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.
Polisi awalnya menerima informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.