Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali memperpanjang layanan online sertifikasi halal hingga 29 Mei 2020.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pola kerja dari rumah yang kembali diperpanjang.
"Maka layanan sertifikasi halal bagi produk untuk sementara juga kembali dilakukan melalui email," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Kemenag sebelumnya menetapkan layanan sertifikasi halal dilakukan secara online hingga 13 Mei 2020.
Akhirnya, layanan ini dilaksanakan sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.
Dengan demikian, maka pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal atas produknya kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email sertifikasihalal@kemenag.go.id.
"Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email sertifikasihalal@kemenag.go.id," ungkap Mastuki.
Perusahaan yang mengirimkan berkas pendaftaran sertifikasi halal diminta untuk menuliskan kode pengiriman dengan format sebagai berikut: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya: PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020.
Layanan ini juga dilaksanakan dengan menyesuaikan Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1441H.
Pada bulan Ramadan, waktu layanan untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan istirahat jam 12.00-12.30.
Sementara pada Hari Jumat mulai 08.00 sampai 15.30 dengan istirahat dari jam 11.30-12.30 WIB.
"Sedangkan setelah bulan Ramadan maka jam layanan kembali menggunakan jam kerja seperti biasanya," ucap Mastuki.
BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.