News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

MUI Jelaskan Pihak Mana yang Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Fitri 1441 Hijriah - Fatwa MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada daerah tersebut mengalami penurunan tren kasus Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca: Panduan Salat Idul Fitri dan Tata Cara Pelaksanaan Khutbah di Rumah Menurut MUI

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini