Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperketat wilayah pertabatasan agar tidak ada yang melakukan mudik.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pengetatan akan dilakukan pada setiap perbatasan di sejumlah wilayah kota atau kabupaten dan provinsi.
"Kami akan perketat check point perbatasan baik pada jalan tol ataupun jalan nasional," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).
Adita juga menyebutkan, ada juga penguatan pada tim gabungan dengan berkoordinasi bersama berbagai unsur pimpinan, mulai dari POLRI, TNI, dan sejumlah pemipin daerah.
Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Surat Edarann Direktorat Jendereal (SE Dirjen), tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca: 7 Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Jadi Tersangka, Pelaku Raup Untung Rp 300 Ribu
Baca: Ahli Medis di Thailand Minta Pasien Covid-19 yang Sembuh Tahan Hasrat untuk Bercinta
Hal ini menindaklanjuti terbitnya (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 No 4 Tahun 2020, mengenai kriteria pembatasan kritetria perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Adita Irawati mengatakan, melalui SE dari setiap Dirjen mulai dari darat, laut, udara dan perkeretaapian kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Adita, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman.
"Pedoman ini menjadi unsur kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholder, diantaranya pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19, serta operator sarana dan prasarana transportasi," ucap Adita dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Baca: Seminggu Jelang Lebaran, Tren Pengemudi Kendaraan yang Nekat Mudik Menurun
Adita juga menjelaskan, pedoman dilapangan bagi kemenhub diperuntukan untuk para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, untuk bertugas:
1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas.