News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Pengesahan Revisi UU Minerba, Refly Harun: 'Kenapa Presiden dan Menteri Tidak Membela BUMN?'

Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti revisi UU Minerba yang hanya menguntungkan perusahaan yang dekat dengan penguasa.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ahli Hukum Tata Negara terkemuka di Indonesia, Refly Harun kembali melancarkan kritik terhadap kebijakan buruk pemerintahan Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Setelah bersuara tentang carut-marutnya kebijakan, koordinasi kacau lintas sektor pemerintahan dalam menanggulangi wabah virus Corona, terkait revisi Undang-Undang KPK hingga pembungkaman suara kritis, terbaru Refly Harun kembali mengkritisi kebijakan era Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Refly Harun mengungkapkan kekesalannya mengetahui revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba disahkan oleh paripurna DPR.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020) lalu.

Revisi UU Minerba tersebut tersebut meliputi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Kembali Bersuara, Refly Harun Buka Celah Buruk Era Presiden Jokowi: Pengkritik Bisa Dikriminalisasi

Baca: Walau Sebut Jokowi Orang Baik, Din Syamsuddin: Presiden Tak Kuasa Atasi Orang Buruk di Sekitarnya

Suasana bentrokan antara polisi dan pengunjukrasa yang menolak tambang emas di Aceh Tengah, Senin (16/9/2019). (KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini