Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan di antaranya bahwa Indonesia mengantisipasi penyebaran virus corona, penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Baca tanpa iklan