News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

DPR: Terbitnya Perpres 64/2020 Harus Jadi Momentum Pembenahan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melki Laka Lena.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterbitkannya Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan perubahan kedua atas Perpres no 82 tahun 2018 menimbulkan pro kontra lantaran mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi komperhensif dan jangka panjang pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, Komisi IX DPR RI sedang menjadwalkan digelarnya rapat usai lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Kronologi Perawat RS Royal Surabaya, Ari Puspita Sari Meninggal: Sudah Kritis

"Semua pihak para pemangku kepentingan eksekutif dan legislatif termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil yang concern bisa segera duduk bersama setelah lebaran untuk mencari solusi terbaik," kata Melki kepada Tribunnews, Selasa (19/5/2020).

Politikus Partai Golkar itu menyebut isu sentral yang selalu menyertai perjalanan dan kinerja BPJS Kesehatan yaitu kepesertaan, biaya, dan manfaat pelayanan.

Baca: Kronologi Perawat RS Royal Surabaya, Ari Puspita Sari Meninggal: Sudah Kritis

Perdebatan yang selalu mengemuka dan mengundang debat publik adalah aspek iuran.

Monitoring dan evaluasi aspek lain tidak begitu menjadi perhatian masyarakat luas termasuk para pemangku kepentingan.

"Pembahasan yang selalu menguras energi antara pemerintah khususnya Kemenkes, DPR RI melalui komisi lX dan BPJS Kesehatan dominan berkutat di iuran," ucap Melki.

Melki mengungkapkan dalam rapat gabungan Komisi lX DPR RI dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan dan pihak pemerintah lainnya, setuju kenaikan iuran kelas 1 dan 2.

Namun tidak setuju kenaikan kelas 3 mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Baca: Total 4.467 Orang Sembuh dari Covid-19 di Indonesia, Terbanyak DKI Jakarta 1.329 Orang

Untuk memastikan usulan tersebut tidak ada pelanggaran hukum, dibuat pertemuan oleh pimpinan DPR RI melibatkan pimpinan Polri, pimpinan Kejagung dan BPK yang hasilnya merestui langkah yang dilakukan secara teknis oleh BPJS Kesehatan.

"Usulan rapat maraton komisi lX dan rapat lintas komisi yang dipimpin pimpinan DPR RI bersama berbagai wakil pemerintah terkait kenaikan iuran sebenarnya terakomodasi hampir lengkap dalam Perpres 64 tahun 2020 ini," ucapnya.

"Sayang waktu itu jajaran pemerintah khususnya yang mengurus keuangan negara tidak cepat tanggap mengeksekusi keputusan bersama berbagai otoritas legislatif dan eksekutif," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini