News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi di Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan sedang memeriksa Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/5/2020) hari ini.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, atas seijin Majelis Hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Kata Ali Fikri, pemeriksaan Ulum oleh penyidik Kejagung di KPK sebagai bentuk koordinasi antar aparat penegak hukum.

Namun, Ali tidak bisa mengungkapkan materi pemeriksaan Ulum.

Baca: BREAKING NEWS: Tasikmalaya dan Pangandaran Diguncang Gempa, Warga Berhamburan Keluar Rumah

"Mengenai materi periksaan yang bersangkutan, KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung memang berencana memanggil dan memeriksa Miftahul Ulum.

Rencananya, Ulum akan diperiksa serta dimintai keterangan terkait pernyataannya pada Pengadilan Tipikor ihwal dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.

"Iya, yang bersangkutan akan dipanggil dan hari ini Selasa, 19 Mei 2020 diklarifikasi soal pernyataan di Pengadilan Tipikor itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (19/5/2020).

Baca: 64 Armada Dikandangkan Karena Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta

Hari mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menyelidiki dugaan suap sebesar Rp7 miliar tersebut sudah mendapatkan izin dari Lapas Sukamiskin untuk membawa dan meminta keterangan dari Ulum terkait pernyataan Ulum tentang dugaan suap eks JAMPidsus Adi Toegarisman.

"Kami sudah dapatkan izin dari Pengadilan. Jadi hari ini yang bersangkutan akan dipanggil dan diklarifikasi keterangannya," kata Hari.

Baca: MAKI: Harus Ada Supervisi yang Mengawasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebut anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini