News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Sama-sama Langgar PSBB, Ini Beda Nasib McD Sarinah dan Bahar bin Smith

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase kerumunan di McD Sarinah dan Bahar bin Smith ditahan lagi

Bahar bin Smith ditangkap lagi setelah sebelumnya menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020), dini hari.

Dikutip dari TribunJabar.id, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.

Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi tahun lalu (Daniel Andreand Damanik/Tribun Jabar)

Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," jelasnya.

Baca: Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Baca: Jangan Salahkan Masyarakat Jika Wacana Pelonggaran PSBB Dianggap Sebagai Tanda Pemerintah Menyerah

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi.

Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.

Karena pelanggaran PSBB dan melanggar asimilasi, Bahar bin Smith kini mendekam di sel dengan penjagaan super ketat.

Dikutip dari Kompas.com, kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini