*Ditahan di Lapas Gunung Sindur Hingga Desember 2021
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith kembali
ditangkap.
Ia dijemput oleh tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor
di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran,
Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Penangkapan Bahar itu dilakukan setelah ia mengundang massa saat berceramah dan
tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5).
Kabar penangkapan Bahar itu diakui oleh penasihat hukumnya, Azis Yanuar.
”Betul,” kata Aziz saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/5).
Aziz menjelaskan, petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian Polres Bogor langsung membawa Bahar ke Lapas Gunung Sindur.
Baca: Presiden UEFA, Aleksander Ceferin Optimis Kompetisi Sepak Bola Akan Segera Kembali Normal
Baca: Disinggung Soal Peta Politik Pilpres 2024, Sandiaga Uno Enggan Jawab Peluang Duet Prabowo-Puan
Baca: YouTuber Indira Kalistha Minta Maaf Lagi, Mengaku Siap Bantu Relawan Covid-19
Baca: Maafkan Andre Taulany dan Rina Nose, Prilly Latuconsina Ingin Damai, Papa dan Opa Pun Turun Tangan
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi, didampingi oleh polisi dari
Polda Jawa Barat,” kata dia.
Kabar penangkapan Bahar ini juga dibenarkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul
Aris.
Ia juga mengakui bahwa Bahar dijebloskan ke Lapas Klas IIIA Gunung Sindur,
bukan lagi ke Lapas Klas IIA Cibinong seperti sebelumnya.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul.
Penangkapan kembali Bahar ini hanya berjarak 60 jam atau 2,5 hari dari ia dibebaskan.
Bahar sebelumnya dibebaskan karena menjadi salah satu napi penerima program
asimilasi pencegahan penyebaran virus corona di penjara. Ia bebas pada Sabtu (16/5)
sore pukul 15.30.
"Yang bersangkutan mulai menjalankan Asimilasi di rumah pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput keluarga dan pengacaranya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar
dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai
provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.