News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas TVRI akan Dilaporkan ke Komisi ASN dan Ombudsman

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Penyelamat TVRI akan melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI kepada sejumlah pihak atas pelanggaran dengan kembali melanjutkan proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.

Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan pihaknya akan melaporkan Dewas TVRI ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi I DPR dan Ombudsman RI.

"Kami akan laporkan lagi ke Komisi ASN, kemudian sudah pasti ke Komisi I DPR, serta Ombudsman RI kalau memang ada penyimpangan kewenangan," ujar Agil, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/5/2020).

Ia berharap pelaporan ke Komisi ASN juga akan menghentikan proses seleksi yang tengah berlangsung seperti halnya yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2020 lalu.

"Seperti saat tanggal 25 Februari kemarin itu proses seleksi terhenti karena kami melapor ke Komisi ASN juga," kata dia.

Agil mengatakan akan sesegera mungkin melaporkan hal ini meski menggunakan mekanisme berbeda karena pandemi Covid-19.

"Itu akan kami sampaikan sesegera mungkin, walaupun situasinya sekarang berbeda karena tak bisa tatap muka. Kemungkinan mekanismenya agak berbeda tapi substansinya kita akan tetap menyampaikan keberatan kepada Komisi ASN dan lainnya, mungkin akan bersurat daring," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI bersikeras melanjutkan proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.

Padahal proses seleksi ini sebelumnya pada 25 Februari lalu sempat dihentikan oleh Komisi I DPR RI karena dinilai tidak terbuka dan melanggar sejumlah aturan.

"Iya betul, jadi pak Arif Hidayat dan anggota Dewas TVRI lainnya sudah seminggu ini melanjutkan proses seleksi. Karena sebenarnya kan per tanggal 25 Februari 2020 sedang dihentikan prosesnya," ujar Agil.

Agil mengungkap bahwa Dewas TVRI melanjutkan proses penilaian kepada delapan kandidat dan berlanjut dengan Ketua Pansel Dirut PAW TVRI Ali Qausen mengumumkan assessment test yang mengerucut menjadi lima calon terpilih.

Lima orang tersebut diketahui adalah Daniel Alexander Willem Pattipawae; Farid Subkhan; Hendra Budi Rachman; Iman Brotoseno; dan Slamet Suparmaji.

Menurut Agil, proses ini telah mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR RI yang meminta seleksi Dirut PAW TVRI dimulai lagi dari awal termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.

Sehingga secara otomatis, Dewas TVRI melanggar UU MD3. Karena UU MD3 menyatakan apa yang direkomendasikan oleh DPR untuk dijalankan harus dijalankan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini