News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Habib Bahar, Dijemput Brimob Senjata Lengkap

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith atau yang biasa disapa Habib Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Sebelumnya Habib Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Ia dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Habib Bahar bebas dari Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).

Sebelum menerima program asimilasi, Habib Bahar sebelumnya sempat diberi pembebasan bersyarat pada akhir April.

Kendati demikian, ia memilih menolak pembebasan bersyarat itu.

• Kembali Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Minta Dua Kali Izin Merokok Sebatang saat Dijemput Polisi

• Habib Bahar Dijebloskan Lagi ke Penjara 3 Hari Pasca Bebas, Disebut Beri Ceramah Bernada Provokatif

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.) 

Ia baru bebas setelah mendapat program asimilasi.

Pembebasan tersebut berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Namun tak lama setelah bebas, Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara.

Ia dinilai melangar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini