Pada 11 April 2017 sekitar pukul 07.30 WIB, dia diminta untuk segera ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, karena Novel mengalami luka karena bahan kimia.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Sebut Ada 9 Kejanggalan, KPK: Sangat Buruk Menggiring Opini
Dia mengaku hanya satu kali mengoperasi Novel Baswedan. Dia bertugas secara bergantian dengan Sengdy Chandra Chauhari, dokter spesialis mata.
Sedangkan, Cecilia Muliawati Jahja, merupakan dokter umum yang pertama kali menangani Novel Baswedan.
Berselang satu hari kemudian, pihak keluarga meminta Novel untuk dirawat di Singapura.
“Saya menerima kabar malam (Novel Baswedan mau dipindahkan ke Singapura,-red)” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.