TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan tiga alasan pihaknya memundurkan tenggat waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Alasan pertama, diundurnya pengumuman ini adalah dengan harapan adanya perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi terkait penanganan corona.
"Semoga ada perkembangan baik terkait penanganan Covid-19, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Alasan kedua adalah setelah dirinya melihat ada geliat persiapan haji yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
Hal itu antara lain terlihat dari pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara.
Sehingga sebaiknya Pemerintah Indonesia menunggu sambil melihat perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
"Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang," tutur Fachrul.
Sementara alasan ketiga menurut Fachrul adalah karena Indonesia saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 29 Mei 2020.
Dirinya mengharapkan semua pihak bisa berkonsentrasi dalam mengefektifkan PSBB ini agar Covid-19 bisa segera tertangani.
"Semoga PSBB ini efektif dan Covid-19 segera teratasi," ujar Fachrul.
Seperti diketahui, Kementerian Agama mengundur tenggat waktu pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun ini.
Pengumuman yang awalnya akan disampaikan pada 20 Mei 2020, diundur sampai awal Juni 2020.