News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NasDem Ancam Keluar dari Pembahasan RUU HIP Jika Tak Masukkan TAP MPRS XXV/1966 Sebagai Konsideran

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI mengancam keluar dari pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran atau dasar pertimbangan RUU tersebut.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali menyatakan TAP MPRS itu menjadi hal yang urgen.

Sebab, TAP MPRS tersebut lahir dari adanya rasa traumatik mendalam terhadap ideologi Komunisme.

"Fraksi Partai NasDem mempersyaratkan untuk kita bersama-sama, kita ikut membahas ini dengan satu syarat yang kita minta kemarin yaitu kita ingin konsideran TAP MPRS itu dimasukkan sebagai salah satu konsideran di dalam RUU HIP," kata Ahmad Ali saat dihubungi Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

"Itu syarat bagi Partai NasDem. Kalau tidak dicantumkan, Nasdem akan keluar dari pembahasan itu," imbuhnya.

Baca: Mandiri Syariah Catat Pengguna Mobile Banking Meningkat 25 Persen

Baca: Bekerja Sebagai Petugas Medis Puskesmas, 2 Orang di Tapanuli Utara Dinyatakan Positif Covid-19

Baca: Covid-19: Uji Klinis Tak Beri Hasil Positif hingga Jepang Hibahkan 12.200 Tablet Avigan ke Indonesia

Ali berpandangan DPR harus mengakomodasi seluruh kepentingan termasuk memasukkan TAP MPRS itu sebagai syarat pembahasan RUU HIP.

Dengan begitu, akan memperlihatkan kedewasaan berpolitik di DPR

"Dalam pandangan NasDem, konsideran ini tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR," ucapnya.

Ali menambahkan Fraksi Partai NasDem tidak ingin terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama atau Orde Baru mengaitkan dengan RUU HIP.

Menurutnya, alam kehidupan hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya.

RUU ini adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21.

"Keterjebakan kita dengan pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas," ujarnya.

"Sehingga supaya kemudian RUU HIP ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam bernegara bisa diterima secara utuh, Fraksi NasSem memandang konsideran TAP MPRS itu harus masuk menjadi salah satu syarat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini