Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018
“Dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” tuturnya.
Pada Selasa pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.
Pada Pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Termasuk rapid test Covid-19 juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell,-red) di Blok A (Antasena,-red) kamar 9,” tambahnya.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com