News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Santri Bertato Cerita Penangkapan Bahar Bin Smith, Dijemput Puluhan Polisi Bersenjata dan Ada Sniper

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020)

Pantauan Kompas.com siang itu, perkampungan di sekitar lokasi memang sangat sepi.

Apalagi lokasinya yang lumayan jauh dari perkotaan.

Lokasinya sekitar 3 kilometer dari Jalan Raya Bogor-Parung.

Sejauh ini, tak nampak petugas kepolisian maupun dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM berjaga-jaga di lokasi.

Tiga alasan ditangkap

Habib Bahar bin Smith harus menyelesaikan sisa masa tahanan terkait kasus penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.

Hal ini karena program asimilasi yang dijalankan Habib Bahar dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

“Habib Bahar dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidana di Lapas Khusus Gunung Sindur,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Sinaga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Upaya pencabutan SK Asimilasi itu dilakukan karena Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor, yang berwenang melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Kedua, ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat

Ketiga, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini