TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
KPCDI mendaftarkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Penggugat sebelumnya pernah mengajukan gugatan yang sama dengan putusan diterima, sehingga iuran BPJS Kesehatan pun dibatalkan.
Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, dalam putusan MA terkait iuran BPJS Kesehatan itu diketahui masih meninggalkan sejumlah PR.
Baca: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Komisi IX : Siapkan Fasilitas Dulu
Baca: Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Daftarkan Judicial Review Perpres 64 Tahun 2020 ke MA
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/5/2020).
Rusdianto menyebut, pihak BPJS seharusnya bisa memperbaiki PR yang ada.
"Seperti kita tahu bahwa di dalam keputusan Mahkamah Agung itu kan meninggalkan beberapa PR yang harus dibenahi oleh pihak BPJS," terang Rusdianto.
Rusdianto Matulatuwa menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati.
Menurutnya, keputusan BPJS untuk menaikkan iuran masih ada ego sektoral yang menjadi pertimbangan.
"Kita tahu dalam pertimbangan itu BPJS belum maksimal, masih terjadi ego sektoral di sana ketika mengambil keputusan," ujar Rusdianto.
"Sehingga tidak berpihak kepada masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, ia memaparkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk menekan defisit pengeluaran BPJS tanpa menaikkan iuran peserta.
Baca: Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kembali Diuji Materi ke Mahkamah Agung
Baca: Kerja Sama dengan BPJS, Anggota DPR Ini Salurkan Bansos Beras 10 Ton
Namun, rekomendasi dari KPK itu belum dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
"Akhir-akhir ini KPK juga baru mengeluarkan suatu kajian yang mana kami sudah diberikan."