News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

KPK Terima 14 Laporan Dugaan Gratifikasi Jelang Lebaran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dugaan gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, laporan gratifikasi tersebut diterima dalam kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020.

Baca: Dipantau KPK, Gakeslab Diimbau Tidak Beri Gratifikasi kepada Pejabat Pemerintah

Total nilai estimasi laporan itu mencapai Rp21 juta.

“Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian, yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan,” ungkap Ipi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Barang gratifikasi yang dilaporkan berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. 

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) lebaran.

Ipi mengatakan, medium pelaporan yang digunakan pelapor paling banyak adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. 

Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

“Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara,” kata Ipi.

Menyambut lebaran 2020, KPK terus mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi. 

 Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini