Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dugaan gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, laporan gratifikasi tersebut diterima dalam kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020.
Baca: Dipantau KPK, Gakeslab Diimbau Tidak Beri Gratifikasi kepada Pejabat Pemerintah
Total nilai estimasi laporan itu mencapai Rp21 juta.
“Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian, yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan,” ungkap Ipi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Barang gratifikasi yang dilaporkan berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta.
Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) lebaran.
Ipi mengatakan, medium pelaporan yang digunakan pelapor paling banyak adalah aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan.
Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.
“Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara,” kata Ipi.
Menyambut lebaran 2020, KPK terus mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen [PPK] di sebuah instansi,” ujar Ipi.
KPK mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Karena, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
KPK mendorong penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi, Ipi berujar, biaa dilakukan melalui UPG instansi.
Maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Baca: Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Ternyata Seorang Buruh Bangunan, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
“UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima,” tegas Ipi.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.