News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Jemaah Wajib Tunjukkan KTP

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid.

Wilayah Bekasi yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di masjid yakni kelurahan zona hijau virus corona (Covid-19).

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada Selasa (19/5/2020).

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid

"Boleh (izinkan salat Idul Fitri)," kata Tri Adhianto, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Wartakota.

Baca: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah

Untuk diketahui sebanyak 38 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dari total 56 kelurahan.

Data tersebut masih bisa terus berubah sampai satu hari menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bisa saja terjadi penambahan jumlah wilayah zona hijau maupun perubahan zona hijau menjadi zona merah.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menekankan, hanya warga area zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.

Meski demikian, warga area zona merah tetap dilarang ikut salat Idul Fitri di masjid.

Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House

Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi akan mengambil sejumlah langkah dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan ketat masjid-masjid di Kota Bekasi yang diizinkan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri.

“Pemkot menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut (masjid yang diperbolehkan shalat Id),” ujar Rahmat di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Rahmat menyebut, satu masjid akan diawasi satu hingga dua orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini