News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Jemaah Wajib Tunjukkan KTP

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid. Tribunnews/Jeprima

Nantinya, pengawas bertugas untuk memastikan jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.

Jemaah yang hadir juga diwajibkan menunjukkan KTP.

Baca: Kemenag: Kepastian Ibadah Haji 2020 Jemaah Indonesia Diumumkan Awal Juni

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata Rahmat.

Selain itu, Rahmat memastikan salat Idul Fitri akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari menyediakan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar salat Idul Fitri.

Jarak shaf antar jemaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.

Rahmat menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan berjamaah di masjid tetapi dilarang untuk menggelar di lapangan.

“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ungkapnya.

Berikut wilayah yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di masjid seperti dikutip dari Wartakota

Baca: Gubernur Gorontalo Kecam Lolosnya 7 Jemaah Tabligh yang Reaktif, Warga Malah Ingin Tidur Berdua

Kecamatan Bekasi Utara

– Teluk Pucung

– Harapan Jaya

– Marga Mulya

Kecamatan Bekasi Barat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini