Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah China mengumumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang keamanan nasional untuk Tiongkok yang sempat mandek.
Padahal setahun lalu masyarakat pro-demokrasi Hong Kong menolak habis-habisan RUU ekstradisi tersebut yang dinilai kontroversial.
“Keamanan nasional adalah landasan penting bagi stabilitas dan konsolidasi negara,” ujar Dubes China untuk Indonesia, Xiao Qian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Baca: Respons Dubes China Untuk Indonesia Sikapi Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI Dari Kapal Ikan Tiongkok
“Menjaga keamanan nasional adalah kepentingan mendasar bagi rakyat dari semua kelompok etnis Tiongkok termasuk rekan senegara Hong Kong SAR,” lanjutnya
Hong Kong SAR disebutnya adalah bagian yang tak terpisahkan dari Republik Rakyat Tiongkok.
Kongres Rakyat Nasional Tiongkok adalah otoritas negara tertinggi Tiongkok.
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Eksploitasi ABK Indonesia oleh Kapal China di Video Viral
“Kongres Rakyat Nasional menjalankan tugas yang diberikan oleh Konstitusi sesuai dengan situasi dan kebutuhan baru, dari tingkat nasional menetapkan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme penegakan Hong Kong SAR untuk menjaga keamanan nasional, mematuhi dan meningkatkan sistem "satu negara, dua sistem",” sambungnya.
RUU keamanan nasional Hong Kong merupakan produk awal tahun 2000-an pemerintah China yang sempat mandek akibat ditentang masyarakat Hong Kong.
Isi RUU dianggap dapat menargetkan pihak-pihak yang kontra terhadap pemerintah pusat China.
Baca: Kata Luhut, TKA China di Konawe Hanya Sedikit, Kurang dari 8 Persen
Presiden Kongres Rakyat Nasional Tiongkok tahun ini memutuskan kembali memasukan RUU tersebut dengan dalih menjaga keamanan nasional.
“Ini sangat diperlukan. Menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong juga sesuai dengan kepentingan bersama warga negara asing di Hong Kong SAR, termasuk Warga Negara Indonesia,” ujar Dubes Xiao Qian.