TRIBUNNEWS.COM - Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kini wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka.
Dengan adanya kelas tunggal artinya tidak lagi ada kelas 1, 2, dan 3, namun ketiganya dilebur jadi satu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (22/5/2020).
Sesuai yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca: DPR Tak Setuju Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Tingkatkan Kualitas Layanannya Saja Dulu
Baca: Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Baik, Tapi Perlu Dengar Aspirasi Peserta
Muttaqien menyebutkan pada Pasal 23 Ayat 4 dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Jadi ini saya pikir sangat jelas sekali amanah UU SJSN tahun 2004 menyatakan, kelas yang diberikan peserta JKN, bukan haya mandiri itu adalah kelas standar," jelas Muttaqien.
Muttaqien juga menjelaskan terkait fungsi DJSN sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
"Di Pasal 7 disampaikan bahwa DJSN bertanggung jawab kepada Presiden," ucapnya.
"Selanjutnya di Ayat 2 DJSN berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," sambungnya.
Sementara itu, Muttaqien memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian untuk mewujudkan implementasi fasilitas rawat inap kelas standar.
Baca: DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian
Baca: Alasan BPJS Kesehatan Hapus Kelas Peserta : Untuk Layanan Kesehatan Yang Setara dan Berkeadilan
"Untuk menjalankan fungsi ini maka DJSN sejak tahun 2019 sudah melakukan kajian-kajian," kata Muttaqien.
"Terkait bagaimana untuk mewujudkan implementasi alat inap kelas standar di Indonesia," lanjutnya.
Sehingga, ia memastikan, semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.