"Kita tahu dalam pertimbangan itu BPJS belum maksimal, masih terjadi ego sektoral di sana ketika mengambil keputusan," ujar Rusdianto.
"Sehingga tidak berpihak kepada masyarakat," sambungnya.
Selain itu, ia memaparkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengeluarkan rekomendasi untuk menekan defisit pengeluaran BPJS tanpa menaikkan iuran peserta.
Baca: Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kembali Diuji Materi ke Mahkamah Agung
Baca: Kerja Sama dengan BPJS, Anggota DPR Ini Salurkan Bansos Beras 10 Ton
Namun, rekomendasi dari KPK itu belum dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
"Akhir-akhir ini KPK juga baru mengeluarkan suatu kajian yang mana kami sudah diberikan."
"Ada beberapa rekomendasi dari KPK itu juga belum dilaksanakan oleh pihak BPJS," paparnya.
Rusdianto menambahkan, kenaikkan iuran BPJS seharusnya bisa dialihkan dengan melihat sisi internalnya.
"Artinya bahwa coba kita melihat dari perspektif yang lain dulu, jangan terlalu ngotot dulu di soal keuangan."
"Jangan terlalu ngotot dulu mengatakan masyarakat ini tidak disiplin."
"Jangan terlalu keras dulu kepada masyarakat yang mengatakan bahwa ini penyebabnya dari suatu kekurangan dan sebagainya," jelas Rusdianto.
"Tapi lihatlah dari sisi lain, bagaimana kalau kita merubah suatu perspektif pemikiran kita lihat dari sisi internalnya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)