TRIBUNNEWS.COM - Sebagai upaya membantu pemerintah mengurangi lonjakan kasus penyebaran virus corona, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero berlakukan aturan khusus.
KAI memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang Kereta Karak Jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabdetabek selama PSBB berlangsung.
Regulasi tersebut dibuat berdasarkan aturan pemerintah dan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak adanya penularan virus corona di lingkungan KAI.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, PT KAI juga sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang sesuai dengan arahan Gugus Tugas.
"Di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020) kemarin.
Baca: Bossman Mardigu Sebut Virus Corona Dibuat oleh Manusia, Ahli Biomolekuler: Buktikan Saja!
Baca: Masyarakat Berkerumun di Mal dan Perbelanjaan, Pengunjung: Saya Tak Khawatir Corona
Baca: Pakar Ungkap Alasan Mendasar Virus Corona Berasal dari Alam, Bukan Buatan Manusia
Kemudian, untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB).
KLB ini adalah kereta yang hanya diperuntukkan untuk penumpang dengan keperluan dinas, pengusaha, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.