News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara hitung zakat fitrah untuk keluarga dan 8 golongan penerimanya.

Berzakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Dilansir dari baznas.go.id, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setiap setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci - Ilustrasi (Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.)

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini