News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Warga Bisa Kembali ke Jakarta Harus Kantongi SIKM, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 dan PSBB, harus miliki SIKM.

Dan perjalanan sekali atau situasional memang karena adanya keadaan tertentu.

Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta.

Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:

1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.

Baca: Pecah Rekor di H-4 Lebaran, Pemudik Diminta Putar Balik Tembus 4.003 Kendaraan Via Cikarang Barat

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Ini Fase Terakhir

Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:

1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal

2. Surat pernyataan sehat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini