3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan
5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)