News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Update Covid-19 Selasa 26 Mei: ODP 65.748, PDP 12.022 Orang

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menginformasikan soal Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP) tercatat hingga Selasa (26/5/2020) pukul 12.00 WIB.

"ODP yang sampai hari ini masih dalam pemantauan ada 65.748 orang," ujar  Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Selasa (26/5/2020).

Sementara PDP per hari ini, dikatakan Yuri, tercatat sebanyak 12.022 pasien.

Baca: Jepang Klaim Berhasil Kalahkan Virus Corona, Meski Tak Taati Pedoman Lockdown

Pemerintah juga telah melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Ada penambahan sebanyak 415 kasus positif Covid-19 sehingga total kasus sebanyak 23.165 kasus," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Selasa (26/5/2020).

Baca: Terdampak Pandemi Corona, Harta Jack Ma Raib 1,5 Milliar Dollar AS

Sementara, tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 27 orang sepanjang 24 jam terakhir. 

Sehingga total pasien meninggal dunia naik menjadi 1.418 orang.

Yuri menambahkan, jumlah pasien sudah sembuh bertambah menjadi 5.877 orang, setelah ada tambahan 235 sebanyak orang selama 24 jam terakhir.

"Sudah 406 kabupaten dan kota di 34 provinsi yang terdampak," pungkas Yuri.

Protokol new normal

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendukung peraturan panduan New Normal yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lewat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Ia mengatakan nantinya masyarakat akan menjalani new normal di tengah pendemi covid-19 menggunakan panduan tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 Hijriah Keluarga Besar Universitas 11 Maret via daring yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube resmi Universitas Sebelas Maret pada Selasa (26/5/2020).

"Apa kenormalan baru? Ya besok kalau kita bekerja misalnya. Ya pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kemarin Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan peraturan baru protokol kesehatan di berbagai sektor. Peraturan nomor berapa itu? Nomor HK1.07 dan seterusnya itu sudah keluar. Nah besok new normal live itu dengan cara itu," kata Mahfud.

Mahfud menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan pemerintah sekarang merupakan kebijakan tepat.

Baca: Raja Judi Dunia, Stanley Ho Meninggal Dunia Pada Usia 98 Tahun

Namun mahfud menyangsikan hal itu bisa dilakukan terus menerus mengingat WHI belum bisa memastikan kapan wabah covid-19 akan berakhir.

"Oleh sebab itu membatasi kgerakan itu bagus. Tapi apakah kita akan terus begitu? Coba saudara bayangkan. Menurut WHO tidak jelas kapan corona akan berakhir. Apakah kita terus begitu?" kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hingga saat ini Pemerintah belum memutuskan kebijakan terkait new normal.

Baca: Oknum Polisi yang Ngamuk Ditegur Polisi Tidak Pakai Masker, Dimutasi

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 Hijriah Keluarga Besar Universitas 11 Maret via daring yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube resmi Universitas Sebelas Maret pada Selasa (26/5/2020).

"Saudara, sekarang ini pemerintah, karena tadi disebut Menkopolhukam, ada wacana, belum keputusan. Wacana bagaimana tentang new normal itu," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Terawan mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari himbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini