News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Penumpang di Stasiun Gambir Tak Kantongi SIKM, Dikarantina 14 Hari hingga Jalani Swab Test

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang penumpang kereta api luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terjaring petugas karena tidak memiliki SIKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Jadi setelah mereka sampai di sana, mereka akan kami swab terkait dengan kondisi kesehatan," kata Bayu.

Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan SIKM selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Berikut Tribunnews.com sajikan syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.

Syarat pembuatan SIKM:

Domisili Jakarta

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat keterangan:

1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Baca: Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca: Login www.corona.jakarta.go.id Daftar Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, SIKM Mulai Jumat 22 Mei 2020

Domisili Non-Jabodetabek

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

- Surat Pernyataan Sehat.

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).

- Pas foto berwarna.

- Pindaian KTP.

Baca: Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya

Cara pembuatan SIKM:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini