News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Penumpang di Stasiun Gambir Tak Kantongi SIKM, Dikarantina 14 Hari hingga Jalani Swab Test

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang penumpang kereta api luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terjaring petugas karena tidak memiliki SIKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM -  Lima orang penumpang kereta api luar biasa yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terjaring petugas karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan kelima penumpang tersebut berasal dari Surabaya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/5/2020).

"Kedatangan kereta kedua dari Surabaya via Jogja," ujar Bayu.

Bayu Megantara menuturkan, petugas gabungan memeriksa kelengkapan dokumen SIKM kepada seluruh penumpang kereta yang tiba di Stasiun Gambir.

Baca: Masyarakat Bingung, Pemudik Harus Kantongi SIKM ke Jakarta Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

Calon penumpang KLB sedang mengambil nomor antrean untuk mengurus surat izin naik Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir. (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Baca: Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona

"Dari 49 penumpang, kami sudah cek seluruhnya," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak lima penumpang kereta api luar biasa rute Surabaya-Stasiun Gambir kedapatan tak membawa SIKM.

"Dari 49 orang itu ternyata ada lima orang yang tidak memiliki SIKM," jelas Bayu Megantara.

Bayu menyebut, sesuai dengan Pergub, kelima penumpang tersebut langsung menjalani karantina selama 14 hari.

Ia menambahkan, kelimanya dibawa oleh petugas menggunakan bus khusus ke Gedung KONI, Jakarta Pusat.

Baca: Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Jakarta-Cikampek

Baca: Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone

"Dengan amanat Pergub DKI 47/2020 maka kami harus mengkarantina warga yang datang ke Jakarta," papar Bayu.

"Kami lanjutkan langsung menuju tempat karantina itu di Gedung KONI, Jalan Tanah Abang 1," imbuhnya.

Mereka bakal menjalani swab test untuk memastikan terjangkit Covid-19 atau tidak.

Bayu mengatakan, selama menunggu hasil swab test keluar, kelimanya dipastikan mendapatkan fasilitas yang layak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini