News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Arti Padanan Kata New Normal dari Badan Bahasa, Serta Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan New Normal

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan tatanan new normal di daerah dengan indeks penularan di bawah satu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar protokol new normal ini dilakukan sosialisasi secara masif.

Namun, sebenarnya apa arti dari new normal?

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Pendidikan @kemdikbud.ri, Selasa (26/5/2020), new normal memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu kenormalan baru.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Baca: Minta Sosialisasi New Normal Dilakukan Masif, Jokowi Coba Terapkan di Daerah dengan RO di Bawah 1

Berikut pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang harus diterapkan saat menghadapi new normal:

1. Menggunakan masker ketika keluar rumah

2. Selalu mencuci tangan

3. Menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.

Kemendikbud lalu mengajak masyarakat menerapkan kenormalan baru tersebut dalam menghadapi pandemi virus corona.

Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Pada masa pandemi Covid-19, keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan harus didukung.

Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujarnya, Selasa (26/5/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.

Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.

Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan.

i. Mencegah kerumunan pelanggan.

Ilustrasi cuci tangan (Freepik)

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan yakni:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja.

Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan, disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Bagi Konsumen atau Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini