TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI menunjuk Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama pengganti antar waktu (Dirut PAW).
Menanggapi hal ini, Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya enggan berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan, sebagai warga negara yang baik, Helmy menghormati hukum dan aturan yang ada.
"Saya adalah warga negara yang menghormati hukum dan aturan."
"Itu saja komentar saya," kata Helmy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Gugatan Helmy kepada Dewan Pengawas terkait keputusan pemecatannya dari Dirut TVRI masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
• Perjalanan Karir Helmy Yahya Sebelum Dipecat TVRI, Disebut Raja Kuis hingga Gagal di Pilkada 3 Kali
• Resmi Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Beri Pembelaan, Singgung Masalah Administrasi
• Helmy Yahya Akhirnya Ungkap Penyebab Dicopot dari Dirut TVRI, Singgung Pola hingga Anggaran Siaran
"Di PTUN sedang dalam persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.