News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Perbedaan KLB dan PSBB sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga beraktivitas di ruas jalan yang lengang karena ditutup terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Terkait penerapan PSBB yang mengharuskan warga tetap tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), masih ada sebagian warga yang beraktivitas di luar rumah hanya untuk jalan-jalan terlebih di kawasan yang sudah ditutup untuk mencegah orang berkerumun. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid--I9).

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Solo telah memperpanjang status KLB karena adanya peningkatan pasien Covid-19.

Dikutip dari TribunSolo, hari ini Selasa (26/5/2020), ada tambahan 4 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Joyotakan dan Semanggi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pemerintah Kota Solo belum akan mencabut status KLB Corona Solo.

"KLB apakah dicabut tidak? Belum dicabut," Rudi, Selasa (26/5/2020).

"Karena kita masih ada penambahan hari ini," tambahnya.

Rudy berharap masyarakat tidak merasa bebas dan seenaknya agar tidak terjadi lonjakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini