Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan insentif untuk tenaga kesehatan telah disalurkan sejak 22 Mei. Insentif tersebut akan terus diberikan hingga Pandemi Covid-19 usai.
"Bapak Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada bapak presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Rabu, (26/5/2020).
Menurutnya insentif bagi tenaga medis akan menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Namun penyalurannya akan dilakukan seteliti mungkin.
"Sehingga tidak salah nama dan alamat penerima betul-betul akurat sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi memastikan pihaknya telah memproses pemberian insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.
Baca: 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Dipecat setelah Aksi Mogok Kerja, Tuntut APD hingga Insentif
Baca: Corona di Jawa Timur: Disorot Jokowi hingga Warga Protes PSBB di Surabaya dan Minta New Normal
Oscar mengatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa tenaga medis penerima insentif.
"Berproses sekarang. Kami sudah membuat tim verifikasi, verifikatornya dari Kementerian, kami juga sudah menyiapkan," ucap Oscar saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).
Oscar mengatakan usulan nama-nama tenaga medis yang berhak mendapatkan insentif diajukan oleh pemerintah daerah.
Pihak Kemenkes akan memproses usulan-usulan tersebut.
Saat ini, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif ini.
"Kami dengan Kemenkeu sudah berproses dalam menyiapkan ini. Insya Allah berproses cepat," tutur Oscar.
Baca: Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes
Baca: 5 Makanan yang Dipercaya Bantu Redakan Stres
Oscar berharap proses pencairan insentif terhadap para tenaga medis yang menangani pasien corona di tanah air sesegera mungkin.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita membayar untuk teman teman yang berjuang di garda terdepan menangani Covid-19 ini," pungkas Oscar.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan landasan hukum pemberian insentif bagitenaga medis yang menangani pasien corona.
Pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.