News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Fraksi PAN DPR Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, keputusan itu diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan alasan fraksi PAN mendukung keputusan tersebut.

Guspardi mengatakan Pilkada tetap harus digelar 9 Desember 2020 sesuai dengan pernyataan Mendagri Tito yang mengatakan tidak ada satupun negara yang menunda Pemilu ke tahun berikutnya saat pandemi virus Corona.

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Kamis, 28 Mei 2020: Film Festival dan Blogger Putih Abu-abu

Baca: Ilmuwan Rusia: Protein Kambing dan ASI Bisa Jadi Kunci Perangi Covid-19

Baca: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis, 28 Mei 2020: 16 Wilayah Hujan Lebat Disertai Angin

"Saya dari fraksi PAN dengan dasar-dasar itulah saya mendukung pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu dengan catatan tadi. Apakah betul yang disampaikan Pak Mendagri dengan varian yang beliau sampaikan, negara di manapun kita adalah negara terakhir yang melaksanakan pemilu," kata Guspardi dalam rapat kerja virtual Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).

"Kalau itu betul tentu saya sangat mendukung pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020," imbuhnya.

Politikus asal Sumatera Barat itu juga memberikan catatan agar rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19.

Guspardi mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia meminta semua tahapan penyelenggaraan hingga hari pencoblosan Pilkada menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Dengan catatan adalah pelaksanaan dari rentetan dan hari H itu harus disikapi oleh KPU dalam rangka mengindahkan protokoler kesehatan," ujar Guspardi.

"Dalam anggaran KPU juga sudah memasukkan tambahan anggaran dalam penggunaannya untuk mengaktualisasikan protokoler itu. Apakah dengan masker dan lain sebagainya," lanjutnya.

Selain itu, Guspardi memberikan catatan kepada KPU yang meminta anggaran tambahan untuk menyelenggarakan Pilkada pada Desember mendatang.

Ia menyarankan agar KPU bisa memanfaatkan anggaran sebaik-baiknya.

"Ada juga kegiatan yang dipangkas pelaksanaan kegiatan itu seperti sosialisasi dan pelatihan-pelatihan. Kalau seandainya selamai ini KPU selalu melakukan sosialisasi dan melakukan pelatiham-pelatihan di mana keduanya membutuhkan hotel dan penginapan, tentunya ini juga terjadi pemangkasan anggaran," ucap Guspardi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.

"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini