TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4.
Diketahui, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 masih ditunda hingga saat ini.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky, mengatakan bahwa rencana pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 diundur.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang merencanakan untuk membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 pada Selasa (26/5/2020), namun sayangnya hal ini harus mengalami penundaan.
Dilansir Kompas.com, pihak Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan dan mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah.
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).
Panji selaku Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja menegaskan bahwa peserta yang diprioritaskan adalah para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja hingga akhir tahun nanti, yaitu dibuka hingga 30 gelombang Kartu Pekerja melalui www.prakerja.go.id.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Swafoto
Sebelum mendaftar pada gelombang berikutnya, calon peserta dapat mempersiapkan pendaftaran kartu Pra Kerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk memiliki kartu Pra Kerja, terdapat beberapa syarat yang wajib ditaati.
Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal