TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4.
Diketahui, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 masih ditunda hingga saat ini.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky, mengatakan bahwa rencana pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 diundur.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang merencanakan untuk membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 pada Selasa (26/5/2020), namun sayangnya hal ini harus mengalami penundaan.
Dilansir Kompas.com, pihak Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan dan mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah.
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).
Panji selaku Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja menegaskan bahwa peserta yang diprioritaskan adalah para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja hingga akhir tahun nanti, yaitu dibuka hingga 30 gelombang Kartu Pekerja melalui www.prakerja.go.id.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Panduan Swafoto
Sebelum mendaftar pada gelombang berikutnya, calon peserta dapat mempersiapkan pendaftaran kartu Pra Kerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk memiliki kartu Pra Kerja, terdapat beberapa syarat yang wajib ditaati.
Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Dilansir prakerja.go.id, berikut cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:
1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi prakerja.go.id, kemudian klik tombol 'Daftar'.
2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.
3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.
4. Kemudian para peserta Pra Kerja akan diminta untuk memilih pelatihan yang disyaratkan oleh industri, kemudian untuk mengikuti pelatihan, dan para peserta dapat membayarnya dengan saldo yang ada di dalam kartu Pra Kerja.
5. Para peserta langsung akan mengikuti pelatihan resmi dan akan diberikan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah.
6. Setelah itu, peserta akan diminta untuk memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan, melalui SISNAKER.
7. Setelah itu, peserta akan mendapatkan insentif, yang akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
8. Kemudian peserta akan dimintai jawaban mengenai suatu survei, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui feedback atau efektivitas dari program, kesesuaian, pelatihan dan penempatan kerja, dan lain sebagainya.
9. Setelah selesai melakukan pendaftaran serta sudah mengikuti semua tahap hingga selesai, peserta bisa memeriksa status pendaftaran melalui akun yang sudah kamu daftarkan dan klik 'cek status pendaftaran'.
10. Peserta bisa login dengan mengakses halaman resminya di www.pekerja.go.id, dengan klik login atau masuk, kemudian masukkan email atau nomor ponsel dan kata sandi.
Laman dapat diakses melalui PC Komputer atau ponsel smartphone dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai.
Apabila mengalami kesulitan dalam mengakses website Pra Kerja.go.id, atau bisa menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Pra Kerja, yaitu 021-255-412-246.
Anda dapat menghubungi nomor tersebut pada jam operasional yaitu pada Senin hingga Jumat, setiap pukul 08.00 - 19.00 WIB.
Setiap pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp 3.550.000.
Namun perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Baca: Simak Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 dengan Login www.prakerja.go.id
Program bantuan Kartu Pra Kerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Saat melakukan pendaftaran pastikan Anda mengisi data diri dengan data yang akurat ketika melakukan pendaftaran.
Jadi, bagi para calon peserta yang berencana mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Kartu Pra Kerja di gelombang 4 sebaiknya segera mempersiapkan diri.
Namun apabila terdapat kesalahan dalam proses unggah foto, peserta bisa menggunakan fitur unggah ulang foto.
Dilansir Instagram @prakerja.go.id, fitur unggah ulang foto ini berlaku untuk mengunggah kembai foto KTP dan Swafoto dengan KTP apabila terdapat kesalahan saat proses pendaftaran.
Fitur ini akan muncul saat login ke akun Pra Kerja bila terdapat kesalahan pada foto KTP ataupun Swafoto dengan KTP.
Jadi ketika melakukan proses pendaftaran pastikan Anda menggunakan KTP asli, dan pastikan seluruh bagian KTP tampak jelas.
Pastikan juga ketika melakukan proses Swafoto seluruh bagian wajah dan KTP tampak jelas.
Maka para peserta dihimbau untuk mempersiapkan dokumen data diri yang diperlukan dengan sebaik-baiknya agar dapat lolos seleksi dan bisa memanfaatkan pelayanan Kartu Pra Kerja dengan sebaik-baiknya.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)