Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Serta dalam pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.
Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN.
Baca: Tunjangan ASN DKI Jakarta Dipangkas 50 Persen, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja.
Kemudian juga meliputi dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:
Penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
Fleksibilitas seperti pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Selanjutnya dukungan sumber daya manusia (SDM) Aparatur.
Baca: Batik Corona dari Solo: Angkat Sisi Positif Pandemi, Mampu Dekatkan Keluarga dan Lahirkan Inovasi
Beberapa hal yang perlu diperh
atikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Kemudian pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja dan PPK memastikan kediplinan pegawai.
Ketiga dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru.
PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.
Selain itu penting untuk memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Baca: WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Panduan itu berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam SE itu dijelaskan pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.
Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.