Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melibatkan jajaran Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan upaya pelibatan Kemenkes dan Gugus Tugas dilakukan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia, WHO, dan pemerintah.
"Kami berikhtiar memberi rasa aman. Melibatkan stakeholder terkait untuk terlibat penyelenggaraan pilkada dengan protokol Covid-19. Sinergi Kemenkes dan Gugus Tugas," kata Viryan, dalam diskusi daring, Sabtu (30/5/2020).
Menurut dia, pihaknya mempunyai pilihan untuk melibatkan Kemenkes dan Gugus Tugas tidak hanya pada saat perencanaan.
Namun, kata dia, otoritas terkait perlu dilibatkan hingga tahap penyelenggaraan.
Baca: Cegah Gelombang Golput, Komisi II DPR Minta KPU Sosialisasi Pilkada Secara Masif
"Penting bagi KPU dalam waktu dekat memutuskan alternatif pelibatan Kemenkes dan Gugus Tugas secara profesional di pusat dan 270 penyelenggara pilkada," kata dia.
Dia menjelaskan, ada tiga alternatif pilihan pelibatan Kemenkes dan Gugus Tugas. Pertama, melakukan koordinasi secara berkala melalui rapat-rapat rutin.
Kedua, membentuk kelompok kerja kesehatan Pilkada. Ketiga, membentuk
Komite Kesehatan Pilkada.
"Opsi optimal bermuara pada bagian proses. Bagaimana secara efektif menghadirkan penyelenggaraan pada masa Covid-19 yang menjamin kesehatan masyarakat," tambahnya.