News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruslan Buton Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemanggilan Saksi Ahli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ruslan Buton membenarkan kliennya kini ditahan di Bareskrim Polri terkait permintaannya agar Presiden Joko Widodo mundur.

Kini Ruslan sudah menghuni rutan Bareskrim untuk 20 hari kedepan yakni 29 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020.‎

Baca: Istri Polisi yang Injak Leher George Floyd hingga Tewas Dilaporkan Ajukan Gugatan Cerai

Sebelum ditahan, Ruslan sempat menolak Berita Acara Penahanan.

Terkait penahanan tersebut, perwakilan kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan ke penyidik dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor surat 05/ALF-RB/penangguhan-0520.

"Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Selain itu kami minta supaya dihadirkan saksi ahli di penyidikan ini," ungkap Tonin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Toni menilai penyidik sangat tergesa-gesa untuk menahan kliennya.

Padahal, materiil yang disangkakan belum tentu pidana.

Atas dasar itulah, kubu Ruslan Buton meminta penyidik memeriksa ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli pemerintah untuk menghentikan perkara.

‎Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri

dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini