Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, Teuku Mochamad Nazar memiliki kekurangan dalam melunasi uang pengganti.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Teuku diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp6.458.005.000.
Namun, mantan Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR tersebut baru menyerahkan uang Rp 1.100.000.000 ke KPK dan sudah disetor ke kas negara.
Baca: Jokowi dan Urungnya Diskusi Pemakzulan
“Sisanya sebesar Rp5.358.005.000, KPK melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono akan tetap berupaya melakukan penagihan,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Ali mengungkap rincian yang sudah disetor ke kas negara yaitu, pertama pada 26 November 2019 dilaksanakan penyetoran ke kas negara sebesar Rp300.000.000.
Kedua, pada 27 Januari 2020 dilaksanakan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 400.000.000.
Baca: Bukan karena Trauma Pernikahan, Marshanda Sebut Belum Ketemu Jodoh
Ketiga, pada 18 Mei 2020 dilaksanakan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 400.000.000.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus/ TPK/2019/ PN. Jkt. Pst tanggal 7 Agustus 2019,” ujar Ali.
Untuk diketahui, Teuku Nazar divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6.458.005.000.