Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Kemudian, menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang pertama kali terbit pada 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Soekarno itu berisi Lahirnya Pancasila.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Melalui www.prakerja.go.id Masih Ditunda
Kini, 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 diĀ Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.
Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Berikut Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, dilansir kesbangpol.banyumaskab.go.id:
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan