TRIBUNNEWS.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, keduanya ditangkap di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan.
“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan),” ungkap Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.
Akan tetapi, Nawawi belum bisa memberitahu lebih detail terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.
Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.