News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Batalkan Ibadah Haji, Ketua Komisi VIII DPR Sebut Menteri Agama Langgar Undang-undang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan ibadah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Menteri Agama tidak tahu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, segala sesuatu persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.

"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak. Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ujar Yandri.

Politikus PAN itu mengaku, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini tidak disampaikan Menteri Agama ke Komisi VIII DPR sebagai mitra kerjanya.

"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini